Kami adalah Jasa Konsultasi Pajak Online yang bergerak dibidang jasa perpajakan, ikut berperan serta dalam menyelesaikan masalah pajak dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas jumlah Wajib Pajak Pribadi di Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kepada Negara.
Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal. Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat laporan pajak.
Kami menawarkan Pembuatan dan Pelaporan Pajak yang meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, 23, dan 25
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Laporan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
- Laporan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Konsultasi Pajak
Keuntungan dari Jasa Layanan Kami adalah :
- Laporan dapat diperoleh dalam waktu cepat dan tepat waktu , tanpa menunggu lama dalam pembuatan laporan.
- Bagi usahawan yang tidak mempunyai staff atau pegawai akuntan :
- Tidak Perlu Menbayar Gaji dan THR
- Tidak perlu membayar Pajak & Tunjangan Lainnya
- Tidak perlu menyediakan tempat, perlengkapan, dan peralatan kantor lainnya.