Layanan kami meliputi :
- Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi
- Pembuatan SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 23, PPh Final dll
- Pembuatan Laporan Keuangan ( Accounting Service )
- Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan Banding
- Melakukan Proses Refund / Restitusi
- PPN – Pajak Pertambahan Nilai
- PPH 25 – Pajak Bulanan Perusahaan
- PPH 21 – Pajak Karyawan dan Jasa Profesional
- PPH 23 – Pajak Jasa Royalti, Bunga, dan Dividen
- SPT Form 1721 – Pajak Tahunan atas Penghasilan Karyawan
- SPT Form 1771 – Pajak Tahunan atas Badan
- Laporan Keuangan Bulanan & Tahunan
Klien kami meliputi
Orang pribadi: investor, pemilik / owner, pengusaha / entrepreneur, komisaris, direktur, pegawai, pensiunan, dll.
Badan usaha: CV, PT, Firma, dll.
Skala usaha: skala kecil ( UKM ), skala menengah, skala besar ( PMA, dll. )
Bidang usaha: perusahaan jasa, perusahaan dagang, perusahaan manufaktur, koperasi, yayasan.
Kami adalah solusi untuk anda yang mempunyai permasalahan sebagai berikut:
- Repot membuat Laporan Rutin Pajak
- Himbauan Account Representative yang membingungkan anda
- Sengketa yang berkaitan dengan Perpajakan
- Bingung Merencanakan usaha
- Masalah perpajakan yang timbul dengan pihak suplier atau buyer
- Masalah Apapun yang terkait dengan Perpajakan