Social Icons

Featured Posts

Senin, 10 November 2014

Jasa Pajak di Jakarta



Layanan kami meliputi :
  1. Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi
  2. Pembuatan SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 23, PPh Final dll
  3. Pembuatan Laporan Keuangan ( Accounting Service )
  4. Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan Banding
  5. Melakukan Proses Refund / Restitusi


  • PPN – Pajak Pertambahan Nilai
  • PPH 25 – Pajak Bulanan Perusahaan
  • PPH 21 – Pajak Karyawan dan Jasa Profesional
  • PPH 23 – Pajak Jasa Royalti, Bunga, dan Dividen
  • SPT Form 1721 – Pajak Tahunan atas Penghasilan Karyawan
  • SPT Form 1771 – Pajak Tahunan atas Badan
  • Laporan Keuangan Bulanan & Tahunan

Klien kami meliputi

Orang pribadi: investor, pemilik / owner, pengusaha / entrepreneur, komisaris, direktur, pegawai, pensiunan, dll.
Badan usaha: CV, PT, Firma, dll.
Skala usaha: skala kecil ( UKM ), skala menengah, skala besar ( PMA, dll. )
Bidang usaha: perusahaan jasa, perusahaan dagang, perusahaan manufaktur, koperasi, yayasan.

Kami adalah solusi untuk anda yang mempunyai permasalahan sebagai berikut:

  1. Repot membuat Laporan Rutin Pajak
  2. Himbauan Account Representative yang membingungkan anda
  3. Sengketa yang berkaitan dengan Perpajakan
  4. Bingung Merencanakan usaha
  5. Masalah perpajakan yang timbul dengan pihak suplier atau buyer
  6. Masalah Apapun yang terkait dengan Perpajakan
 

Who Are We

Kami adalah penyedia jasa layanan pelaporan pajak. Pengurusan, penghitungan, pembayaran, konsultasi permasalahan pajak anda. Baik untuk pribadi (personal) maupun Perusahaan.

What We Do

Layanan kami meliput : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Laporan Tahunan PPh Orang Pribadi Badan, Konsultasi Pajak.

Contact Us

W: www.konsultanpajak.pro
E: pajakprotax@gmail.com
T: 02171204633
P: 0818858223